INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

76.134 Alat Peraga Kampanye di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Banyumas

Jumat, 1 Desember 2023

POLITIK,  indiebanyumas.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menyebut 76.134 alat peraga kampanye (APK) di 35 kabupaten/kota yang melanggar aturan Pemilu 2024 telah ditertibkan.

 “Kemarin setelah masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sampai sebelum masa kampanye, jajaran Bawaslu Jateng sudah berhasil menertibkan sebanyak 76.134 APK yang melanggar ketentuan,” tutur Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023) dilansir kompas.com.

Banyumas menjadi daerah yang paling banyK terdapat pelanggaran dalam pemasangan APK. Kemudian Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pati.

Sebelumnya diberitakan, di Kota Semarang bertebaran banyak spanduk terlarang dari sejumlah caleg yang berisi ajakan konten kampanye seperti ajakan untuk memilih dan sebagainya. Padahal saat itu masih belum memasuki masa tahapan kampanye

“Kabupaten Banyumas sebanyak 10.952 alat peraga, Kabupaten Tegal sebanyak 7.088 alat peraga, Kabupaten Pemalang sejumlah 5.656 alat peraga, Kabupaten Brebes sejumlah 4.375 alat peraga, Kabupaten Pati 4.077 alat peraga,” ujarnya.

Sementara jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni tidak sesuai Perda atau Perbup atau Perwali yang diatur oleh masing-masing daerah.

“Contohnya dipasang di alun-alun atau di jalan protokol yang dilarang dalam kabupaten tersebut, atau mungkin ditempel di paku, di pohon, itu yang tertuang dalam Perda,” jelasnya. Selain itu, spanduk atau baliho yang ditertibkan adalah alat peraga yang mengandung unsur ajakan.

“Misalnya dia tidak melanggar Perda, tapi dia ada unsur ajakan kampanye. Contohnya memuat kalimat, pilih saya, coblos saya, ada gambar pakunya, dan sebagainya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, memasuki tahapan pemilu masa kampanye, pihaknya meminta semua peserta pemilu mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap peserta pemilu itu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat pada hukum dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023,” tandasnya. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

IPW Sarankan Polda Metro Jaya Tunda Proses Penyelidikan Aiman

Selanjutnya

Pius Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK

TERBARU

KKN HUTAN KITA

BUNGA BANK KITA TINGGI SEKALI

Rabu, 1 April 2026

Polisi Bekuk Pengedar Psikotropika di Tempat Biliar, Sita 31 Butir Alprazolam

Polisi Bekuk Pengedar Psikotropika di Tempat Biliar, Sita 31 Butir Alprazolam

Rabu, 1 April 2026

Longsor di Bandung Barat, KA Serayu Pasarsenen–Purwokerto Alami Pembatalan Sebagian

Longsor di Bandung Barat, KA Serayu Pasarsenen–Purwokerto Alami Pembatalan Sebagian

Rabu, 1 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Pius Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK

Saat Berkunjung ke Kupang, Ganjar : Kerjasama Pemda dan Aparat Penegak Hukum Penting Cegah Kasus TPPO

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com