INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

670 Ribu Pemilik NPWP Belum Dipadankan dengan NIK

Senin, 1 Juli 2024

NASIONAL – Masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berakhir pada 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan hingga pukul 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670 ribu atau 0,9% dari keseluruhan data yang ada.

“Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti lewat keterangan tertulis, dikutip Senin, (1/7/2024).

Sementara itu, Dwi mengatakan sebanyak 74 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan. Jumlah itu setara dengan 99,1% dari WP orang pribadi dalam negeri.

“Artinya, 99,1 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Dwi mengatakan dari seluruh NIK-NPWP yang sudah padan, ada sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sementara sisanya dipadankan lewat sistem.

DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini diharapkan administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efektif.

DJP memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat 30 Juni 2024. Tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.(Alri Johan)

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Fasilitas Tidak Layak, Pedagang Pasar Cilongok Tolak Kenaikan Tarif Retribusi

Selanjutnya

66 Ribu Lebih Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

Selanjutnya

66 Ribu Lebih Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

PDIP: Peran MPR perlu diperkuat melalui amendemen UUD 1945

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com