INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

670 Ribu Pemilik NPWP Belum Dipadankan dengan NIK

Senin, 1 Juli 2024

NASIONAL – Masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berakhir pada 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan hingga pukul 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670 ribu atau 0,9% dari keseluruhan data yang ada.

“Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti lewat keterangan tertulis, dikutip Senin, (1/7/2024).

Sementara itu, Dwi mengatakan sebanyak 74 juta NIK-NPWP sudah berhasil dipadankan. Jumlah itu setara dengan 99,1% dari WP orang pribadi dalam negeri.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Artinya, 99,1 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Dwi mengatakan dari seluruh NIK-NPWP yang sudah padan, ada sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sementara sisanya dipadankan lewat sistem.

DJP melaksanakan program pemadanan NIK-NPWP sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini diharapkan administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efektif.

DJP memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pemadanan paling lambat 30 Juni 2024. Tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.(Alri Johan)

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Fasilitas Tidak Layak, Pedagang Pasar Cilongok Tolak Kenaikan Tarif Retribusi

Selanjutnya

66 Ribu Lebih Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

HUT ke-54 Basarnas di Cilacap, Kepala SAR: Bukan Sekadar Seremonial!

HUT ke-54 Basarnas di Cilacap, Kepala SAR: Bukan Sekadar Seremonial!

Senin, 2 Maret 2026

Haru Biru di Halaman Rutan Banyumas: Warga Binaan Tampil Akustik, Ceritakan Perjalanan Perubahan Hidup

Haru Biru di Halaman Rutan Banyumas: Warga Binaan Tampil Akustik, Ceritakan Perjalanan Perubahan Hidup

Senin, 2 Maret 2026

Sedih! Arjun Ditemukan Tim SAR Sudah Tak Bernyawa, Terseret Arus Sungai Sejauh 20 Kilometer

Sedih! Arjun Ditemukan Tim SAR Sudah Tak Bernyawa, Terseret Arus Sungai Sejauh 20 Kilometer

Senin, 2 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

66 Ribu Lebih Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

PDIP: Peran MPR perlu diperkuat melalui amendemen UUD 1945

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com