BANYUMAS –Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah memproses pelepasan sebagian kecil kawasan hutan seluas 5,46 hektar menjadi milik perorangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, yang sebelumnya menerima pengajuan dari Pemkab Banyumas seluas 112 hektar.
Luas lahan yang disetujui tersebut tersebar di 14 desa yang berada dalam 8 kecamatan di Kabupaten Banyumas. Rinciannya meliputi Desa Darmakradenan (Kecamatan Ajibarang), Desa Kemutug Lor (Kecamatan Baturraden), Desa Gunung Lurah (Kecamatan Cilongok), Desa Cihonje, Karangkemojing, Paningkaban, Telaga (Kecamatan Gumelar), Desa Karangayam dan Parungkamal (Kecamatan Lumbir), Desa Karangendep (Kecamatan Patikraja), Desa Gerduren dan Kaliwangi (Kecamatan Purwojati), Desa Banjarpanepen dan Bogangin (Kecamatan Sumpiuh), serta Desa Watu Agung (Kecamatan Tambak).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyumas, Junaidi, mengonfirmasi bahwa dari 112 hektar yang diajukan, BPKH Wilayah XI Yogyakarta menyetujui pelepasan seluas 5,46 hektar. “Pemkab Banyumas dalam pengajuan mengusulkan 112 hektar, yang di-ACC 5,46 hektar,” ujarnya, Kamis (15/05/2025).
Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan kepada masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut. Dengan adanya ketetapan hukum ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki hak penuh atas tanah mereka dan mengembangkannya untuk kegiatan ekonomi.
“Diperuntukkan untuk masyarakat, sehingga masyarakat ada ketetapan hukum,” imbuh Junaidi.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI, Moech Firman Fahada, menjelaskan bahwa proses pelepasan kawasan hutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menuntaskan permasalahan sengketa tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan dalam status kawasan hutan negara.
“Dengan mekanisme rekomendasi kawasan hutan. Sumber anggaran dari APBN, masyarakat tidak mengeluarkan biaya,” jelas Firman.
Pelepasan sebagian kecil kawasan hutan ini dipandang sebagai solusi yang mempertimbangkan keseimbangan antara memberikan hak kepada masyarakat dan melindungi ekosistem hutan yang ada. Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk melakukan penataan penggunaan lahan secara baik dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Tahapan penataan batas lahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri LHK Nomor 1324 tanggal 26 September 2024. Kegiatan selanjutnya meliputi pembuatan peta dan berita acara trayek batas yang telah dilaksanakan pada 14 Mei 2025. Pemasangan dan pengukuran tanda batas direncanakan pada minggu ketiga Mei, diikuti dengan pemetaan hasil penataan batas pada minggu keempat Mei.
Peninjauan lapangan dan pembahasan tata hasil batas dijadwalkan pada minggu pertama Juni, dan pelaporan kepada menteri akan dilakukan pada minggu pertama Juli.
Firman berharap masyarakat yang menerima hak atas lahan ini dapat memanfaatkannya secara produktif sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa mengorbankan ekosistem yang ada. (Angga Saputra)


