KEBUMEN – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memberikan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengatakan, SK kenaikan pangkat diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN yang dianggap layak dan berprestasi, tanpa ada cacat hukum.
“Kenaikan pangkat ini tidak lain sebagai bentuk apresiasi. Capaian dan integritas ini harus dipertahankan sampai masa pensiun, ” katanya, Senin (11/10/2021).
Bupati memastikan rotasi dan promosi jabatan yang sudah ia lakukan diambil sesuai prosedur.
Serta melalui penilaian yang matang sesuai standar kompetisi masing-masing.
Rotasi jabatan dilakukan untuk penyegaran, dan wadah pengembangan karir pegawai. Ia menjamin tidak ada “titipan” terkait kebijakan itu.
“Saya juga tidak meminta uang satu persen pun dari kebijakan itu, ” katanya.
Bupati menyebut setidaknya, ada 528 ASN yang mengalami kenaikan pangkat dari berbagai golongan eselon.
Dari jumlah itu, 511 di antaranya sudah mendapat SK. Sisanya, kata Bupati, masih dalam proses, dan secepatnya akan dirampungkan.