INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

5 tahun Bekerja, Anggota DPR RI Bakal Dapat Dana Pensiun

Kamis, 21 Desember 2023

NASIONAL, indiebanyumas.com– Sebentar lagi, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi besar-besaran yakni pemilihan umum (pemilu). Masa jabatan para anggota lembaga legislatif periode 2019-2024 pun akan segera berakhir.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang merupakan salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai. Bahkan, para wakil rakyat menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.

Penyaluran pensiun DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” tulis pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mayoritas Pekerja Migran Indonesia Lulusan SMP

Selanjutnya

Gelar Demo di Mabes Polri, FUIB Desak Tangkap Zulkifli Hasan

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Akhiri Rebutan Air Saat Kemarau, Petani Banjarsari Kidul Dapat Pompa Air dari Adysatria

Akhiri Rebutan Air Saat Kemarau, Petani Banjarsari Kidul Dapat Pompa Air dari Adysatria

Kamis, 5 Maret 2026

Adisatrya Suryo Sulisto Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Gapoktan di Banyumas

Adisatrya Suryo Sulisto Salurkan Bantuan Alsintan untuk 15 Gapoktan di Banyumas

Kamis, 5 Maret 2026

Keluhan Muncul Saat Ramadan, FMP2M Banyumas Minta Evaluasi Menu MBG

Keluhan Muncul Saat Ramadan, FMP2M Banyumas Minta Evaluasi Menu MBG

Kamis, 5 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Gelar Demo di Mabes Polri, FUIB Desak Tangkap Zulkifli Hasan

Kemenag Hadirkan Terjemahan Al Qur'an 26 Bahasa Daerah Versi Audio, Termasuk Bahasa Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com