CILACAP – Pelaksanaan operasi yustusi masih terus dilakukan unntuk menjaring para pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Ada sebanyak 42.445 pelanggar prokes selama satu tahun pandemi covid-19 di Kabupaten Cilacap. Total denda sebanyak Rp 32,3 juta atau masuk kas daerah.
Sejumlah pelanggaran yang didapati dalam operasi yustisi maupun patroli pendisiplinan prokes, yakni mereka yang tidak memakai masker dan melanggar Perda No 5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Cilacap.
“Hasil tersebut berdasarkan operasi yusitisi yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Cilacap,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi.
Kapolres mengatakan, dari 42.445 pelanggar, paling banyak terjaring di Kecamatan Nusawungu. “Soalnya disitu banyak tempat wisata, pasar tradisional dan merupakan jalur perbatasan antar kabupaten,” kata Kapolres.
Sementara operasi pembubaran paling banyak yakni pedagang kaki lima (PKL) ada sebanyak 412, pertokoan 67, tempat hiburan 58 titik, mall 13, pasar tradisional 19, serta tempat hajatan, wisata dan tempat publik ada sebanyak 17 tempat. (ray)