
HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu sejumlah orang yang menjadi tersangka terkait kasus korupsi. Tercatat ada 4 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Saat ini lembaga antirasuah pun melakukan berbagai cara untuk bisa meringkus para buronan tersebut. Mereka harus menghadapi modus yang beragam dari para buronan agar bisa lolos dari sergapan KPK.
Berikut 4 tersangka yang masih masuk daftar pencarian orang KPK:
1. Kirana Kotama alias Thay Ming
2. Harun Masiku
Harun Masiku telah masuk dalam DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU);
3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
Paulus Tannos telah masuk dalam DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan paket KTP Elektronik tahun 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri;
4. Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua serta penerimaan lainnya.
Redaksi indiebanyumas.com