INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

389 Personel PTPS Jadi ‘Penjaga Gawang’, Awasi Suara 97.611 Pemilih dalam Proses Pemilu di Cilongok

Senin, 22 Januari 2024

POLITIK, indiebanyumas.com– Sebanyak 389 personel Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kecamatan Cilongok dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Senin (22/1/2024) di Aula Ponpes Zam- Zam Desa Karanglo, Cilongok. Mereka merupakan warga masyarakat yang sebelumnya ikut dalam seleksi yang diselenggarakan Bawaslu lewat masing-masing Panwaslu Kecamatan.

PTPS merupakan sosok yang penting dalam pelaksanaan pemilu. Kehadiran PTPS dalam pemilu mempunyai peran yang penting terutama untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.

Kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil. Mengutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan. Berdasarkan aturan Bawaslu tersebut PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Panwaslu Kecamatan Cilongok, Daimun SPd mengatakan, PTPS akan memikul tugas dan tanggung jawab besar, yang meliputi melakukan persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara dan menerima hasil pemungutan suara. Syarat untuk menjadi PTPS, adalah memiliki karakteristik yang loyal, independen dan komunikatif.

“Menjadi tugas dan wewenang petugas PTPS dalam menjaga setiap TPS sebagai  garda terdepan dalam pengawasan Pemilu sehingga mereka ini dituntut untuk memiliki sikap profesional, dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Ibarat kata, keberadaan PTPS ini seperti penjaga gawang dalam mempertahankan pengawasan-pengawasan proses pelaksanaan Pemilu khususnya berkaitan dengan perhitungan suara,” kata Daimun.

289 Personel PTPS di seluruh wilayah Kecamatan saat mengikuti pelantikan, Senin (22/1/2024.

Daimun menambahkan, meski fokus bekerja PTPS pada hari H pelaksanaan Pemilu akan tetapi mereka juga memiliki kewajiban selama satu bulan untuk ikut melakukan tugas-tugas pengawasan dan  menjalin kerjasama dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

“Kami selaku Panwaslu Kecamatan juga akan terus melakukan supervisi untuk pada PTPS sampai dengan masa akhir tugas mereka,” kata Daimun.

Daimun menegaskan, terkadang  dalam beberapa kasus, PTPS ketika menjalankan tugasnya seringkali dianggap seperti panitia penyelengara, sebagai contoh menata kursi, menata kotak suara, dan sebagainya.

“Kami telah menegaskan bahwa  seorang PTPS memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara, bukan menjadi panitia,” kata Daimun.

Usai pelantikan 389 anggota PTPS Cilongok, Panwaslu Kecamatan Cilongok menggelar pembekalan kepada seluruh anggota. Acara pelantikan PTPS hari ini dihadiri oleh jajaran Forkomincam Cilodong, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Petinggi Yayasan Pendidikan Tinggi di Sukabumi Diduga Melakukan Penipuan Terkait Cek Kosong Senilai Rp 1 Miliar

Selanjutnya

(8) JALUR REMPAH DAN SISTEM PENDIDIKAN KITA

Selanjutnya

(8) JALUR REMPAH DAN SISTEM PENDIDIKAN KITA

(9) JIWA BAHARI DAN JALUR REMPAH

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com