INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

3.452 Buruh Adukan Pelanggaran THR, Sebagian Diganti Kado

Rabu, 12 Mei 2021

Surabaya – LBH Surabaya bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melapor pelanggaran pembayaran THR yang dialami 3.452 buruh/pekerja hingga hari ini, Selasa (11/5).
Pelanggaran tersebut diadukan oleh para buruh yang yang tersebar di beberapa kota di Jawa Timur, mulai dari, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.

“Dari keempat daerah tersebut, ada sekitar 20 perusahaan yang dilaporkan oleh pekerjanya. Dengan total korban mencapai 3.452 orang,” ujar Koordinator Bidang Buruh LBH Surabaya Habibus Shalihin.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dari jumlah itu, 53 persen di antaranya adalah pekerja tetap, 26 persen karyawan kontrak, 14 persen karyawan outsourcing (alih daya), dan 7 persen pekerja harian lepas.

Habib mengungkapkan beberapa korban mengaku tunjangannya tidak dibayarkan sama sekali. Sementara korban lain, menerima THR dengan skema dibayar cicil. Ada pula yang membayar terlambat. Sebagian lainnya mengaku THR-nya diganti dengan bingkisan atau kado.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“THR dicicil 21 persen (dari 3.452 orang), diganti bingkisan sebesar 12 persen, tidak dibayar sebesar 15 persen, THR tidak dibayar sesuai ketentuan persen, THR dibayar terlambat 23 persen,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan pengadu sampai H-3 Lebaran belum menerima tunjangan hari raya keagamaan. Bahkan, pekerja tidak diajak berunding.

LBH Surabaya pun mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim untuk memberikan sanksi administratif dan sosial bagi perusahaan yang bermasalah tersebut.

“Sebab, perusahaan itu tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh,” pungkasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 310 Kg, Diduga Jaringan Iran

Selanjutnya

Sindikat Surat Bebas Covid Palsu Ditangkap, Cetak 600 Lembar

TERBARU

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Gangguan KA Kamandaka, Efek Domino Terjadi: 3 Kereta Lain Ikut Terlambat

Jumat, 27 Maret 2026

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jenazah Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Karanganyar Kebumen

Jumat, 27 Maret 2026

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

118 Kepala Sekolah di Banyumas Terima SK Mutasi, Bupati Sadewo: Jadi Pemimpin yang Inspiratif

Jumat, 27 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Sindikat Surat Bebas Covid Palsu Ditangkap, Cetak 600 Lembar

Korban Bertambah, Empat Warga Poso Dibunuh Ali Kalora Cs

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com