KEBUMEN – Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen mencatat angka perceraian di tahun 2021 ini mencapai 2676 kasus. Penyebabnya didominasi lantaran faktor ekonomi dan pertengkaran dalam rumah tangga.
Hal itu dikatakan Panitera PA Kebumen Muhammad Salafudin saat ditemui di ruangannya Selasa, 5 Oktober 2021. Peningkatan perceraian dimungkinkan akan meningkat, dan lebih tinggi dari tahun tahun sebelumnya.
Dijelaskannya, faktor utama perceraian kanra perselisihan dan pertengkaran sebanyak 961 kasus dan problem ekonomi 861 kasus. Kemudian faktor yang meninggalkan salah satu pihak berjumlah 255 kasus.
Dari jumlah asus perceraian tersebut, kebanyakan yang menggugat dari pihak wanita atau sepertiga dari keseluruhan kasus yakni 1611 kasus. Sedangkan laki laki yang mentalak istrinya sejumlah 492 kasus kemudian diajukan ke Pengadilan Agama Kebumen. Selebihnya, yang mengajukan dispensasi kawin tercatat ada 214 orang.

Hingga saat ini Pengadilan Agama Kebumen menyidangkan sedikitnya 60 sampai 70 pasangan dalam setiap harinya dan pelayanan di 3 ruang sidang. Sedangkan untuk putusan perkara dalam perhari mencapai 15 sampai 20 putusan persidangan.
” Sampai bulan ini berjumlah 2676 tahun dan tahun lalu tercatat 3252, akan tetapi ini baru bulan Oktober kemungkinan akan bisa bertambah di tahun 2021 ini,” Jelasnya.
Sejaitnya, sejumlah upaya juga telah di lakukan oleh Pengadilan Agama Kebumen, untuk mendamaikan kedua belah pihak. Salah satunya dengan melakukan mediasi antara pasangan suami istri yang berselisih, agar ada titik temu dan perceraian itu tidak terjadi Namun apa dikata, masyarakat yang mengajukan gugatan perceraian sudah sangat sulit untuk dipersatukan kembali.
‘’ Pada prinsipnya Pengadilan Agama selalu mempertemukan pasangan suami istri untuk berdamai dan rukun kembali.,’’Pungkasnya.(k24/imam/arta).





