NASIONAL – Sebagai negara yang mempunyai sejarah kemerdekaan panjang, membuat bangsa Indonesia selalu menghargai setiap perjuangan yang telah diberikan oleh para pahlawan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya hari peringatan yang ditetapkan pemerintah untuk mengingat setiap peristiwa penting dalam proses perebutan kemerdekaan.
Salah satu peristiwa penting yang selalu diperingati oleh bangsa Indonesia adalah peristiwa 19 Desember yang ditetapkan sebagai Hari Bela Negara. Tepatnya 74 tahun yang lalu atau 19 Desember 1948, bangsa Indonesia menghadapi situasi genting yang memaksa perpindahan Ibu Kota negara dari Yogyakarta ke Bukittinggi dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Tepat pada peringatan hari ini, maka penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menilik kembali peristiwa yang terjadi pada 19 Desember. Selain menyimak kembali sejarah, Anda juga perlu mengetahui konsep tema peringatan Hari Bela Negara tahun ini serta penjelasan hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Dengan pengetahuan ini, Anda bisa turut berpartisipasi dalam mewujudkan negara yang kuat dan sejahtera. Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum sejarah peristiwa 19 Desember Hari Bela Negara beserta tema dan hak kewajibannya, bisa Anda simak.
Sejarah Hari Bela Negara
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hari Peringatan ini dilatarbelakangi oleh peristiwa dibentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Kala itu, pada 19 Desember 1948, sistem pemerintahan Indonesia yang berpusat di Yogyakarta kembali jatuh pada tangan Belanda.
Bukan hanya wilayah yang kembali dikuasai, Belanda juga menangkap Soekarno-Hatta, serta beberapa menteri lainnya hingga sistem pemerintahan yang sedang dijalankan terhambat. Peristiwa penangkapan ini juga dikenal dengan gerakan Agresi Militer Belanda II yang kemudian mendorong pembentukan wilayah dan sistem pemerintahan sementara di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dalam situasi genting, sidang kabinet digelar di Yogyakarta dan mendapatkan dua keputusan. Pertama, Soekarno-Hatta tetap berada di Yogyakarya meskipun harus menerima risiko penangkapan oleh Belanda. Kedua, memberi mandate kepada Menteri Kemakmuran, Sjafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera untuk membentuk PDRI.
Kemudian, pada 22 Desember 1948, berkumpul tokoh pimpinan republik seperti Sjafruddin Prawiranegara, Teuku Mohammad Hassan, Sutan Mohammad Rasjid, Kolonel Hidayat, Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI A. Karim, Rusli Rahim, dan Latif, untuk menyusun organisasi PDRI secepatnya. Salah satunya, menetapkan Sjafruddin sebagai Ketua PDRI/Menteri Pertahanan/ Menteri Penerangan/Menteri Luar Negeri ad interim.
Tema Hari Bela Negara 2022
Setelah memahami sejarah Hari bela Negara, berikutnya akan dijelaskan konsep tema yang diusung dalam peringatan tahun ini. Tahun 2022, peringatan Hari Bela Negara mengusung tema “Bangkit Bela Negaraku, Jaya Indonesiaku!”
Konsep ini diangkat untuk meningkatkan sikap patriot setiap warga negara Indonesia, baik individu, kelompok, hingga seluruh komponen masyarakat dalam mempertahankan negara Indonesia. Di mana setiap warna negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya membela negara.
Bukan hanya meningkatkan sikap patriot, peringatan Hari Bela Negara ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian dan rasa cinta terhadap tanah air. Hal ini diwujudkan dengan membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang baik, damai, tentram, dan sejahtera.
Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Upaya Bela Negara
Setelah memahami sejarah dan tema peringatan tahun ini, terakhir akan dijelaskan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Seperti disebutkan sebelumnya, setiap masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya membela negara.
Dengan begitu, tidak ada alasan untuk membedakan hak dan kewajiban antara satu individu dengan individu lainnya, kelompok satu dengan kelompok lainnya, dan sebagainya. Ini tidak lain dilakukan untuk membangun negara Indonesia yang adil dan bijaksana.
Berikut beberapa hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya bela negara, perlu Anda ketahui.
Hak warga negara dalam Bela Negara:
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak untuk hidup.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinan yang sah.
Hak atas keberlangsungan hidup dan mengalami pertumbuhan serta perkembangan yang layak.
Hak untuk mengembangkan sendiri, seperti mendapatkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup.
Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya.
Hak atas pengukuhan, jaminan, perlindungan, dan kepastian.
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi.
Kewajiban warga negara dalam Bela Negara:
Wajib menaati hukum dan pemerintah.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Wajib menghormati hak orang lain.
Wajib untuk tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan Undang-Undang.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.