PURWOKERTO – Tempat wisata sudah dibuka. Namun, aturan penerapan aplikasi Peduli Lindungi masih disoal. Pasalnya, dalam Inmendagri terbaru aturan tersebut wajib diterapkan di tempat wisata yang beroperasional.
Di Kabupaten Banyumas, semua tempat wisata sudah diizinkan beroperasi. Ada 109 tempat wisata baik milik Pemkab Banyumas maupun desa wisata kini sudah bisa dikunjungi.
“Kalau level 2 semua boleh buka. Hanya mewajibkan prokesnya. Termasuk aplikasi PeduliLindungi. Itu jadi sesuatu yang wajib,” kata dia.
Dikatakan, kewajiban tiap tempat wisata untuk memiliki link aplikasi Peduli Lindungi masih terus diproses oleh Pemkab Banyumas. Pasalnya, ada beberapa yang sudah mencoba namun cukup kesulitan.
“Kalau Peduli Lindungi itu di restoran dan tempat olahraga langsung ke Kemenkes. Sedangkan kalau tempat wisata akan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Itu wajib semua tempat wisata,” tuturnya.
Sedangkan di Banyumas, yang sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi baru lokawisata Baturraden. Untuk itu, Baturraden diawal lalu menjadi uji coba tempat wisata yang dibuka.
“Untuk lainnya kami akan upayakan sambil jalan. Dalam Inmendagri di level 2 PPKM memang tempat wisata boleh dibuka,” ujarnya.
Sementara itu, persyaratan lain pun masih berlaku dalam pembukaan tempat wisata. Seperti kapasitas maksimal 25 persen.
Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua. (mhd)





