INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

100 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Masyarakat Kabupaten Cilacap

Kamis, 2 Desember 2021

Cilacap – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mendaftarkan tanah masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di berbagai wilayah untuk memjamin kepastian hukum tanah tersebut.

Melalui Komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerjanya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap.

Anggota Komisi II DPR RI Teti Rohatiningsih mengharapkan, ke depan sinergi ini akan lebih baik lagi dan cakupannya lebih luas lagi agar semua masyarakat Cilacap status tanahnya sudah jelas.

“Sesuai dengan Undang-Undang Dasar, masyarakat kita disejahterakan, paling tidak salah satunya memiliki tanah yang sudah berbadan hukum,” kata Teti dalam keterangannya, Kamis (02/12/2021).

Reforma Agraria merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk mengatasi ketimpangan dalam penguasaan tanah, kepemilikan dan pemanfaatan tanah, serta diharapkan dapat menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini menjadi penting sebagai pencegahan terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.

Karenanya, Teti mengajak masyarakat Kabupaten Cilacap untuk ikut menyukseskan program PTSL yang terus digalakkan pemerintah.

Perlu peran aktif dari pemerintah dan DPR untuk terus mensosialisasikan program PTSL ini kepada masyarakat agar semakin luas.

“Tidak hanya itu, peran dan keterlibatan masyarakat juga sangat penting sehingga program PTSL dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suwito.

Menurut dia, program PTSL bertujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dalam masa pandemi.

Sertifikat PTSL harus segera dibagikan agar pemilik tanah dapat berkontribusi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah Aris Munanto mengatakan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap setiap tahunnya mendapat target PTSL yang sangat besar.

Namun demikian, ia meyakini pada tahun 2025 seluruh tanah akan terdaftar.

“Kantah Kabupaten Cilacap setiap tahunnya mendapat target yang sangat besar. Sesuai keinginan Presiden, tahun 2025 seluruh tanah terdaftar,” terang Aris.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Lebih dari 500 Orang Purbalingga Meninggal Karena AIDS

Selanjutnya

Tempat Wisata Masih Ketat di Purbalingga

Selanjutnya

Tempat Wisata Masih Ketat di Purbalingga

Pusat Perbelanjaan di Cilacap Wajib Tutup Pukul 17.00 Selama PPKM Level 3

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com