INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

10 Tahun Mengabdi, Eks Karyawan Mandiri Tunas Finance Tuntut Pesangon Rp109 Juta

10 Tahun Mengabdi, Eks Karyawan Mandiri Tunas Finance Tuntut Pesangon Rp109 Juta

Eks karyawan PT MTF Purwokerto, Agha sjaifudin fanany saat menyampaikan ihwal pesangon dari perusahaan tempat dirinya pernah bekerja lebih dari 10 tahun kepada anggota Komisi IV DPRD Banyumas.

Rabu, 28 Januari 2026

BANYUMAS –Agha sjaifudin fanany, mantan karyawan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) yang telah bekerja selama 10 tahun, masih memperjuangkan hak pesangon sebesar Rp109 juta yang belum dibayarkan perusahaan. Hal itu ia sampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Banyumas, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, serta perwakilan PT MTF di kantor DPRD Banyumas, Rabu (28/1/2026).

Agha sjaifudin fanany yang disapa Fany menuturkan, dirinya telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berupaya menuntut hak normatif sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyelesaian sengketa telah melalui mekanisme tripartit yang difasilitasi Disnaker, menghasilkan risalah dan anjuran pembayaran pesangon sebesar Rp109 juta.

“Dalam anjuran Disnaker sudah jelas nominalnya. Namun sampai sekarang belum ada realisasi,” ujarnya.

Fany menegaskan tuntutannya semata-mata untuk memperjuangkan hak pekerja, bukan merugikan perusahaan. Ia juga membantah tudingan melakukan pelanggaran yang merusak nama baik MTF. “Saya tidak mencuri, tidak merusak nama baik perusahaan. Saya hanya menuntut hak saya,” tegasnya.

Sebagai kepala keluarga, Fani mengaku keberlangsungan hidup keluarganya bergantung pada pesangon tersebut. Ia berharap perusahaan segera menjalankan anjuran Disnaker secara adil dan manusiawi.

Audiensi antara eks karyawan PT MTF bersama Komisi IV DPRD Banyumas, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, serta perwakilan PT MTF di kantor DPRD Banyumas, Rabu (28/1/2026).

Mediasi Berjalan Alot

Mediasi antara kedua belah pihak berlangsung alot. Pihak MTF melalui perwakilannya tetap keberatan menunaikan anjuran Disnaker terkait nominal pesangon.

Anggota Komisi IV DPRD Banyumas, Rachmat Imanda SE Ak, menekankan pentingnya pemenuhan hak normatif pekerja sesuai regulasi. Ia juga menyoroti dugaan kesalahan koordinasi dari Disnaker yang memperlambat proses penyelesaian.

“Masalah ini sudah bergulir lama, bahkan tertunda hingga setahun. Kami minta proses dipercepat agar hak pekerja segera terpenuhi,” ujarnya.

Imanda mendesak agar perusahaan dan dinas terkait tidak menganggap persoalan ini sekadar administratif, melainkan perjuangan nyata pekerja menuntut keadilan.

Langkah Disnaker

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Banyumas, Wahyu Dewanto, dalam kesempatan tersebut akhirnya mengambil langkah untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pertemuan dilakukan bergantian dengan harapan sengketa dapat segera diselesaikan. Pertemuan dilakukan di ruang yang sama di kantor DPRD Banyumas. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kebakaran Rumah di Kalisari Cilongok, Kerugian Ditaksir Rp35 Juta

Selanjutnya

Mediasi Pesangon Karyawan MTF Belum Capai Kesepakatan

Selanjutnya
10 Tahun Mengabdi, Eks Karyawan Mandiri Tunas Finance Tuntut Pesangon Rp109 Juta

Mediasi Pesangon Karyawan MTF Belum Capai Kesepakatan

Manajemen Griya Satria Tiga Kali Mangkir dari Panggilan DPRD Banyumas

Manajemen Griya Satria Tiga Kali Mangkir dari Panggilan DPRD Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com