BANYUMAS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mewajibkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat wajib proses pengusulan pelantikan.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan. Hingga saat ini, masih ada 10 anggota wakil rakyat di DPRD Banyumas yang belum melakukan kewajiban tersebut.
Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis, Sidiq Fathoni mengatakan kelengkapan LHKPN untuk pelantikan calon terpilih adalah hal penting sebagai kelengkapan dokumen yang harus diselesaikan sebelum 20 Juli 2024.
“Dari 50 anggota DPRD yang akan dilantik, masih ada 10 yang belum ada tanda terima LHKPN-nya. Kami telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan akan melakukan koordinasi langsung dengan Komisi KPK untuk mempercepat proses,” kata Fathoni dalam rapat persiapan pengusulan anggota DPRD Kabupaten Banyumas untuk masa jabatan 2024-2029 di Emerald Room, Hotel Grand Karlita Purwokerto, Rabu (10/07/2024).
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menegaskan, kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota DPRD Kabupaten Banyumas terpilih khususnya LHKPN harus terpenuhi tepat waktu.
“Kami ingin memastikan kelengkapan semua persyaratan administrasi calon anggota DPRD, khususnya LHKPN, terpenuhi tepat waktu, agar proses pelantikan dapat berjalan lancar, ” katanya.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU No 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam agenda tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat menjelaskan persiapan teknis untuk upacara pengucapan janji di gedung DPRD baru.
Adapun dokumen persyaratan calon anggota DPRD Banyumas terpilih untuk pelantikan, sebagai berikut:
1. Daftar anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa jabatan Tahun 2019-2024 yang diresmikan pengangkatannya;
2. SK Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Banyumas Tahun Jabatan 2019-2024;
3. SK Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Banyumas Antar Waktu Tahun Periode jabatan 2019-2024;
4. Surat dari KPU Kabupaten Banyumas kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Banyumas;
5. Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan Tahun 2024-2029;
6. Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan Tahun 2024-2029;
7. Foto Copy Daftar Calon Tetap dan Daftar Perolehan Sura calon anggota DPRD Kabupaten Banyumas yan dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas;
8. Berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan 2024-2029 yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas (Foto copy KTP-el, Surat Model BB. Pernyataan Surat tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih, Foto copy Ijasah, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani disertai surat bebas narkoba, Foto copy KTA Parpol Peserta Pemilu dan Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih);
9. Surat Keterangan dari KPU Kabupaten mengenai tidak adanya gugatan yang menyangkut sengketa hasil Pemilu dan apabila terdapat adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI melampirkan putusannya
10. Berita Acara peresmian pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan Tahun 2019-2024. (Alri Johan)
Editor : Angga Saputra