INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

1.055 Butir Obat Terlarang Disita, Polresta Banyumas Bekuk Pengedar di Wangon

1.055 Butir Obat Terlarang Disita, Polresta Banyumas Bekuk Pengedar di Wangon

Barang bukti milik tersangka yang kini diamankan di Polresta Banyumas. (Dok. Humas Polresta Banyumas)

Senin, 30 Maret 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar obat keras dan psikotropika berinisial FDO alias Pedi (32), warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Dari tangan pelaku, petugas menyita total 1.055 butir obat terlarang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran ilegal yang menyasar masyarakat umum.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 967 butir obat keras daftar G dan 88 butir psikotropika. Total ada 1.055 butir yang diamankan bersama barang bukti lain,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi dalam keterangan tertulisnya.

Selain ribuan butir obat, petugas juga mengamankan uang tunai Rp120 ribu dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, FDO mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok di Jakarta yang dikenal dengan nama “Siluman” melalui komunikasi WhatsApp. Petugas saat ini masih memburu pemasok tersebut.

“Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan kembali diedarkan untuk diperjualbelikan. Saat ini kami terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas dan terstruktur,” tambahnya.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. FDO dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif berperan dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi kesehatan bersama dan masa depan bangsa. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Siaga SAR Lebaran Usai, Kantor SAR Cilacap Catat Lonjakan Operasi 400%

TERBARU

1.055 Butir Obat Terlarang Disita, Polresta Banyumas Bekuk Pengedar di Wangon

1.055 Butir Obat Terlarang Disita, Polresta Banyumas Bekuk Pengedar di Wangon

Senin, 30 Maret 2026

Siaga SAR Lebaran Usai, Kantor SAR Cilacap Catat Lonjakan Operasi 400%

Siaga SAR Lebaran Usai, Kantor SAR Cilacap Catat Lonjakan Operasi 400%

Senin, 30 Maret 2026

NII Crisis Center Bentuk Tim Mediasi untuk Selesaikan Penolakan Gereja di Bandar Lampung

Ken Setiawan : Dari Rekrutmen Terbaik NII hingga Pejuang Toleransi yang Menemukan Tuhan dalam Keberagaman

Senin, 30 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com